Literasijambi.com, Muaro Jambi - Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/1/26).
Dua saksi yang dihadirkan pemohon justru membuka celah baru dalam perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa Sakean, Bustomi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus itu menghadirkan Masril dan Abdul Kadir, keduanya mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Di hadapan hakim, kedua saksi mengaku tidak pernah mengetahui riwayat pendidikan tinggi Bustomi, meski yang bersangkutan telah memimpin desa tersebut selama tiga periode sejak 2004.
“Kami tidak tahu beliau kuliah di mana dan kapan,” kata Abdul Kadir saat menjawab pertanyaan hakim.
Keterangan itu menjadi krusial. Sebab, menurut Masril, gelar akademik yang disematkan pada nama Bustomi baru mereka ketahui menjelang pencalonan sebagai anggota legislatif.
Informasi tersebut bukan berasal dari dokumen resmi, melainkan dari spanduk dan baliho kampanye yang tersebar di desa.
“Selama menjabat kepala desa, beliau tidak pernah menggunakan gelar. Kami juga tidak pernah tahu beliau kuliah,” ujar Masril.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, sebelumnya menegaskan bahwa kedua saksi telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dalam perkara yang sama.
Dalam sidang, ia menggali kembali keterangan saksi untuk menguji dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian.
Hakim Muhammad Deny Firdaus juga menanyakan hubungan saksi dengan para pihak. Keduanya mengakui mengenal baik Bustomi sebagai terlapor dan Awalludin Hadi Prabowo sebagai pelapor.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/1/26),dengan agenda melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi.
Hakim mengingatkan pemohon dan termohon agar menyusun bukti secara komprehensif. Putusan praperadilan, kata dia, akan sangat ditentukan oleh konsistensi keterangan saksi dan kekuatan alat bukti yang diajukan.








