,

Indeks Kanal

DPRD Muaro Jambi Temui Mahasiswa, Luruskan Temuan BPK

Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T10:21:34Z


Literasijambi.com, Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi memilih membuka ruang dialog saat sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menemui langsung massa mahasiswa dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut, Kamis (3/9/26).

Di hadapan para mahasiswa, pihak DPRD menegaskan bahwa persoalan yang muncul dalam hasil pemeriksaan BPK berkaitan dengan perbedaan acuan regulasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas, bukan adanya kegiatan perjalanan dinas fiktif.

DPRD juga memastikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi catatan pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam dialog tersebut, DPRD Muaro Jambi meluruskan sejumlah poin yang dinilai perlu diketahui masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.

Pihak DPRD menegaskan seluruh agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, persoalan yang ditemukan bukan menyangkut kegiatan fiktif, melainkan ketidaksesuaian dalam aspek administrasi dan penggunaan acuan regulasi.

“Kegiatan kunjungan kerja itu memang dilaksanakan. Jadi persoalannya bukan kegiatan fiktif. Yang menjadi catatan adalah penggunaan acuan regulasi dalam komponen sewa kendaraan perjalanan dinas,” jelas pihak DPRD dalam pertemuan tersebut.

Menurut penjelasan DPRD, pelaksanaan sewa atau rental kendaraan selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di daerah. Skema tersebut juga telah digunakan pada periode pimpinan DPRD sebelumnya.

Namun dalam proses pemeriksaan, BPK menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) di tingkat pemerintah pusat yang memiliki ketentuan berbeda terkait komponen sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.

Perbedaan interpretasi regulasi inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam hasil pemeriksaan BPK.

DPRD Muaro Jambi juga memastikan bahwa rekomendasi yang muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti.

Seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi dan dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah sesuai prosedur.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK secara kooperatif. Kelebihan pembayaran yang menjadi catatan sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi tindak lanjutnya kami lakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas pihak DPRD.

Di tengah polemik yang berkembang, DPRD Muaro Jambi mengapresiasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan fungsi kontrol sosial.

DPRD menilai kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, DPRD juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi mahasiswa yang datang dan menyampaikan aspirasi. Ini bagian dari kontrol sosial. Tetapi kami juga berharap persoalan ini dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” ujarnya.

Pihak DPRD menegaskan, komunikasi dengan masyarakat akan tetap dibuka sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Persoalan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Muaro Jambi agar tata kelola administrasi perjalanan dinas dan keuangan daerah ke depan semakin tertib.

DPRD berkomitmen memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan pemerintah pusat.

“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Ke depan tentu administrasi dan pelaksanaan kegiatan harus semakin diperbaiki agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman terhadap regulasi. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Iklan