Literasijambi.com, Muaro Jambi - Kasus guru honorer di Kecamatan Kumpeh, Tri Wulansari, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi panjang, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang digelar oleh Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, dan unsur terkait lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik, menyambut baik penyelesaian damai tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik, serta mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang berhasil memfasilitasi jalannya proses RJ.
“Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Restorative justice menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih efektif dibanding konflik berkepanjangan,” ujar Usman Khalik, Rabu (21/1/2026).
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen tidak akan ada perselisihan di kemudian hari. Usman Khalik berharap, kasus ini bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan maupun masyarakat untuk menekankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian masalah tanpa harus berlarut-larut.
“Kita harus menahan diri, saling menghormati, dan menjadikan kasus ini pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. DPRD siap mendukung langkah-langkah yang menegakkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial,” tambahnya.








