,

Indeks Kanal

Segini Besaran Zakat di Muaro Jambi

Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T15:12:06Z


Literasijambi.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro bersama stakeholder terkait telah menetapkan besaran pembayaran zakat Fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 masehi.


Pembayaran zakat fitrah di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayar melalui uang atau bisa juga dibayar dengan beras.


Bagi para muzakki yang ingin membayar zakat fitrah dengan beras, jumlahnya masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram perorang. 


Namun, jika para muzakki yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang, sedikit mengalami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya.


Tahun lalu, bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang, dapat membayar dengan harga beras kualitas baik seharga Rp.45.000 per jiwa, beras kualitas sedang seharga Rp. 39.000 per jiwa dan beras dengan harga kualitas biasa seharga Rp.32.000 perjiwa.


Sementara untuk tahun ini, bagi masyakarat yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang, dapat membayar dengan harga kualitas baik seharga, Rp.48.000, beras kualitas sedang Rp.43.000 dan beras kualitas biasa seharga Rp.38.000 perjiwa.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan, bahwa pembayaran zakat fitrah yang menggunakan makanan pokok atau beras masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kg perjiwa.


Namun, kata dia, untuk masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang, sedikit mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.


"Kenaikan itu sesuai dengan harga beras dipasaran," kata Budhi Hartono.

Iklan