,

Indeks Kanal

Besok, Ratusan Unit Aset Milik Pemkab Bakal Dilelang

Rabu, 18 Oktober 2023, Oktober 18, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T02:44:39Z


Literasijambi.com, Muaro Jambi  - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal melakukan lelang terhadap ratusan unit aset milik Pemkab. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 119 unit aset milik Pemkab yang bakal dilelang.


Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Muaro Jambi Mahali mengatakan ratusan unit aset yang bakal dilelang ini berupa aset bergerak maupun yang tidak bergerak. Seperti, kendaraan roda dua, roda empat, alat kantor, alat berat, Scrap, dan kendaraan roda tiga.


Rinciannya, kata dia, kendaraan roda empat sebanyak 20 unit, kendaraan roda dua sebanyak 75 unit, alat kantor sebanyak 6 paket, alat berat sebanyak 2 unit, Scrab sebanyak 15 paket dan kendaraan roda tiga sebanyak 1 unit.


"Pelaksanaan lelang akan dimulai besok, sekira pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB," kata Mahali, Rabu (18/10/23) siang.


Mahali mengatakan, lelang yang dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi ini diperuntukan untuk menghapus aset milik daerah yang sudah usang namun masih bernilai.


Kondisi aset yang bakal dilelang itu, kata dia, masih ada yang utuh dan ada juga yang dalam kondisi sudah tidak layak.


"Yang dilelang merupakan aset yang sudah dinilai oleh KPKNL  (red- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," katanya.


Mahali menyampaikan, dalam lelang ini, pihaknya bakal menargetkan minimal Rp 1,8 miliar. Namun demikian, dirinya berharap agar nantinya peminatnya banyak dan harga semakin tinggi.


Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang ini, bisa mengunjungi website resmi www.lelang.go.id.


"Lelang kendaraan bakal menggunakan sistem open bidding, dimana pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya," tukasnya.


Berikut, persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.


1. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang;


2. Calon Peserta Lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id;.


3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.


4. Uang jaminan penawaran lelang : 

a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);


b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.


5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;


6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut diatas.  


7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;


8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);


9. Peserta Lelang yang hadir dalam pelaksanaan lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit;


10. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 persen, Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 


11. Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada point 10, maka status pemenangnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminannya akan disetor ke Kas Negara; 


12. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;


13. Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan/biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang; 


14. Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang menghubungi Sdr. IBNU SAWABI 0813 8631 9147, AGUS SUSANTO, 0852 6694 4616, AHMAD TARMIZI 0853 7909 3666, CIPRIANTO 0852 6810 6615 dan KPKNL Jambi beramalat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028.

Iklan