Literasijambi.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah strategis ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan hunian layak.Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024.
Selain bertujuan meningkatkan akses terhadap rumah pertama, regulasi ini menjadi instrumen fiskal daerah untuk mensinergikan program lokal dengan agenda pembangunan nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi kepemimpinan daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat.
“Bupati Muaro Jambi,Bambang Bayu Suseno, berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Pembebasan BPHTB ini adalah bentuk keberpihakan dan intervensi nyata pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani biaya administrasi yang tinggi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa di tengah fluktuasi harga tanah, faktor biaya seringkali menjadi penghalang utama bagi MBR. Dengan adanya pembebasan ini, pemerintah berharap ketimpangan kepemilikan hunian (backlog) dapat segera teratasi.
Kriteria Tepat Sasaran, untuk memastikan manfaat kebijakan ini benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, BPPRD menetapkan batasan penghasilan yang ketat. Penerima manfaat maksimal memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan investasi atau spekulasi. Fokus utama kami adalah warga yang memang membutuhkan hunian dasar untuk ditinggali,” tegas Arian.
Selain kriteria penghasilan, terdapat batasan teknis terkait luas bangunan:
* Rumah Umum/Rumah Susun: Luas maksimal 36 meter persegi.
* Rumah Swadaya: Luas maksimal 48 meter persegi.








