Literasijambi.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Jam masuk dimundurkan, durasi kerja dipangkas, dan waktu istirahat disesuaikan. Namun, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan satu hal yaitu pelayanan publik tidak boleh ikut berkurang.
“Kita sesuaikan jam kerja agar ASN bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Tapi kinerja dan pelayanan tidak boleh ikut puasa,” katanya.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi tentang perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Budhi menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat yang memberi ruang fleksibilitas kerja selama bulan puasa.
“Ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Kita mengikuti arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN selama Ramadan. Tujuannya jelas, menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah,” sampainya.
Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja mengatur jam masuk Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 -12.30. Pada Jumat, jam kerja dimulai lebih awal, pukul 07.30 -15.00, dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30.
Sementara perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 - 14.00 dengan istirahat 12.00 -12.30. Pada Jumat, jam kerja tetap 08.00 - 14.00 dengan istirahat 11.30 - 12.30.
Dengan skema tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 32,5 jam per pekan, di luar waktu istirahat.
Budhi meminta para kepala perangkat daerah tak menjadikan pengurangan jam kerja sebagai alasan turunnya capaian organisasi.
“Saya minta seluruh kepala OPD mengawasi langsung. Pastikan tidak ada penurunan produktivitas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap membutuhkan pelayanan administrasi, perizinan, dan layanan dasar lainnya seperti biasa. Pelayanan publik, kata dia,harus tetap optimal. Jangan sampai ada keluhan karena adanya pengurangan jam kerja ini.
"Disiplin menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif. Justru dengan waktu yang lebih singkat, ritme kerja harus lebih fokus dan efisien.Yang kita pangkas itu durasi, bukan kualitas kerja," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap, penyesuaian ini memberi ruang bagi ASN untuk menunaikan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengorbankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Ramadan bukan alasan untuk menurunkan standar kerja.Kita ingin ASN tetap profesional, tetap responsif, dan tetap hadir untuk masyarakat," tutupnya.








