,

Indeks Kanal

Ini Kata Sekda Soal Dua Bakteri Jadi Biang Keracunan Massal di Muaro Jambi

Jumat, 20 Februari 2026, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T15:30:51Z


Literasijambi, Muaro Jambi - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, terbukti menyajikan makanan yang terkontaminasi bakteri penyebab keracunan.


Hasil uji laboratorium atas sampel makanan yang disajikan pada Jumat (30/1/26) lalu, mengonfirmasi adanya dua bakteri berbahaya, yaitu Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).


Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengatakan pemerintah Daerah telah menerima hasil resmi pemeriksaan laboratorium.


“Yang menyebabkan keracunan itu dua bakteri, Staphylococcus aureus dan E. coli,” katanya.


Budhi Hartono menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Muaro Jambi dapat disimpulkan bahwa kontaminasi Staphylococcus aureus bersumber dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis.


Dugaan,mengarah pada kelalaian penjamah makanan dan penerapan standar kebersihan yang longgar. Adapun bakteri E. coli, kata dia, diduga berasal dari air yang digunakan dalam proses produksi.



"Yang banyak terdapat bakteri itu ada pada  Ayam Suir dengan Tahu," sampainya. 


Budhi Hartono mengatakan, dalam evaluasi, tim menemukan sejumlah kelalaian serius  standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan secara konsisten, pengolahan makanan tidak memenuhi prinsip keamanan pangan, serta jeda waktu antara memasak dan distribusi terlalu lama faktor yang berisiko mempercepat pertumbuhan bakteri.


Satgas MBG dalam rapat evaluasi menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas kepada yayasan pengelola. Di antaranya peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta pembenahan sistem air bersih dan sanitasi.


Pengawasan harian juga diminta diperkuat, terutama oleh petugas yang bertugas langsung di lokasi produksi.


“Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” jelasnya.


Meski temuan pelanggaran dinilai serius, keputusan mengenai penghentian atau penggantian yayasan pengelola bukan berada di tangan Pemerintah Daerah. Budhi menegaskan kewenangan tersebut ada pada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.


“Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN Pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” tutupnya.

Iklan