Literasijambi.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kamis (9/10/25).
Rapat penting yang digelar di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat itu, dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas implementasi kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM energi daerah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Salah satu pokok pembahasan penting dalam rapat adalah langkah legalisasi terhadap sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi.
Dalam daftar undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tercatat kehadiran sejumlah tokoh penting seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Investasi/Kepala BKPM; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.
Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno turut menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah pusat dalam melegalisasi dan menata ulang kegiatan minyak rakyat.
"Daerah selama ini telah berkontribusi besar dalam produksi energi nasional. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat, sekaligus meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan," katanya.
Pria yang akrab disapa BBS itu mengatakan, bahwa regulasi baru ini membuka peluang besar bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.
Kementerian ESDM, katanya, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar segera menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM energi sebagai pengelola resmi sumur rakyat.
"Langkah ini bertujuan mempercepat proses legalisasi, pembinaan, serta peningkatan kapasitas teknis masyarakat penambang Minyak. Ini juga merupakan era baru sumur minyak rakyat," sampainya.
BBS menyampaikan,dalam forum rapat ini juga menyepakati bahwa pembinaan terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun ke depan. Fokus pembinaan mencakup aspek manajemen teknis, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah, kata dia, diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta aparat keamanan guna memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan
"Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas eksploitasi minyak rakyat yang selama ini belum terawasi secara optimal," katanya.
BBS mengatakan, bahwa seluruh sumur yang terinventarisasi nantinya akan berada di bawah pengelolaan resmi BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Produksi minyaknya wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk.
"Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi lebih profesional, aman, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan energi nasional," tandasnya.








