Literasijambi.com, Muaro Jambi - Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengikuti Rapat Tim Gabungan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang digelar pada Selasa (23/9/25).
Rapat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat legalisasi sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Salah satu poin utama adalah proses inventarisasi dan verifikasi sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat, agar dapat masuk ke dalam skema kerja sama produksi yang sah secara hukum dan teknis.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, pentingnya rapat ini sebagai tonggak awal untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan sumur-sumur minyak masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Inventarisasi ini menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dapat memiliki legalitas yang jelas. Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumur minyak,” katanya.
Pria yang akrab disapa BBS itu menyampaikan, jika dikelola secara baik, keberadaan sumur minyak rakyat dapat menjadi sumber daya strategis yang mendukung ekonomi daerah, sekaligus mendongkrak produksi migas nasional.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi. Ini adalah peluang besar, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki potensi minyak rakyat seperti Muaro Jambi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BBS mengatakan harapannya agar proses legalisasi dapat dilakukan secara cepat dan efisien, tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat pengelola sumur minyak untuk mencapai tujuan bersama.
“Kami berharap proses legalisasi ini dapat segera dipercepat. Jangan sampai potensi migas rakyat yang begitu besar justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena terbentur regulasi. Pemerintah daerah siap mendukung penuh proses ini,” sampainya.
Kabupaten Muaro Jambi sendiri diketahui memiliki sejumlah titik sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional. Dengan adanya dukungan regulasi dari Kementerian ESDM, Bupati BBS optimistis Muaro Jambi dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan kerja sama pengelolaan sumur minyak antara masyarakat dan negara.
“Kami siap menjadi model bagi daerah lain. Dengan pengalaman dan potensi yang ada, kami percaya bahwa pengelolaan sumur minyak oleh rakyat bisa menjadi solusi untuk pemerataan ekonomi dan penguatan energi nasional,” tandasnya.








