,

Indeks Kanal

Ini Persyaratan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Muaro Jambi Jalur Non Partai

Rabu, 01 Mei 2024, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T01:22:56Z



Literasijambi.com, Muaro Jambi  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi pada bulan November mendatang.

Persyaratan itu tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin menyampaikan, selain diusung oleh partai politik, masyarakat juga bisa mencalonkan diri menjadi pasangan calon Kepala Daerah di Wilayah Muaro Jambi melalui jalur perseorangan.

Syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon jalur perseorangan ini, kata dia, berjumlah sebanyak 26.685 dukungan yang tersebar minimal di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten berjuluk bumi Sailun Salimbai ini. 

"Syarat pasangan calon perseorangan itu, harus memiliki dukungan minimal sebanyak 8,5 persen dari DPT (red- daftar pemilih tetap) pada pemilu kemarin," kata Almuttaqin kepada pewarta.

Almuttaqin mengatakan, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan kepala Daerah Muaro Jambi.

Penerimaan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini, katanya, dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang.

"Kemarin sudah ada yang datang ke KPU, dari partai PKN, berkoordinasi soal persyaratan tersebut," tukas pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu.

Iklan